 |
| Pengawas Perikanan dengan Kewenangan Pengawas Perikanan, Polisi Khusus Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Peikanan (PPNS) Penegak hukum Undang-undang Perikanan, Undang-undang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil dan Undang-undang Karantina Ikan (Foto Pengawas Perikana: Stevenly A. Takapaha, S.Pi) |
Pengawas Perikanan Ditjen. PSDKP merupakan ujung tombak pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan bersama Kapal Pengawas untuk melawan Illegal, Unreported dan Unregulated Fishing (IUU Fishing).
Objek Pengawsan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan :
1. Pengawasan Sumberdaya Perikanan
- Pengawasan Usaha Perikanan Tangkap
- Pengawasan Usaha Budidaya Ikan
- Pengawasan Usaha Pengolahan dan Distribusi Ikan
2. Pengawasan Sumberdaya Kelautan :
- Pengawasan Ekosistem Perairan (Mangrove, Lamun, Terumbu Karang)
- Muatan kapal
- Pengawasan Usaha Pasir Laut
- Pengawasan Reklamasi
- Pengawasan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT)
- Pengawasan Sumberdaya Non Hayati Laut (SDNH)
3. Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil
- Pengawasan Wilayah Pesisir
- Pengawasan Pulau-pulau kecil
Sesuai Keputusan Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan nomor: KEP.08/DJ-PSDKP/2014 tentang tentang Penetapan Pengawas Perikanan Pada Unit Pelaksana Teknis, Satuan Kerja dan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, salah satu tugas pengawas ditetapkan melaksanakan tugas sesuai dengan Pasal 66, Pasal 66 B dan Pasal 66 C Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yaitu:
1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan;
2) Pengawas perikanan bertugas untuk mengawasi tertib pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat 2) meliputi:
a. kegiatan penangkapan ikan;
b. pembudidayaan ikan, pembenihan;
c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;
e. distribusi keluar masuk obat ikan;
g. pencemaran akibat perbuatan manusia;
i. penelitian dan pengembangan perikanan;
j. ikan hasil rekayasa genetik.
1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk;
2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan;
3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan;
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 3) diatur dengan Peraturan Menteri.
1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 66 melaksanakan tugas di:
a. wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;
c. pelabuhan perikanan dan/atau lainnya yang ditunjuk;pelabuhan;
e. sentra kegiatan perikanan;
g. area pembudidayaan ikan;
h. unit pengolahan ikan; dan/atau;
i. kawasan konservasi perairan.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) diatur dalam Peraturan Menteri.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:
a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;
b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;
c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;
d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;
e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI;
f. mendokumentasikan hasil pemeriksaan;
g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian
h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;
i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau
orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara tersebut dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik;
j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha melarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau
l. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) dalam melaksanakan
tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikanan, senjata api, dan/atau alat