Dasar:
- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
- Keputusan Direktorat Jenderal PSDKP Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Juknis Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
Pesisir laut merupakan sumbedaya non hayati apabila dikelola dengan baik, memiliki prospek dimasa mendatang untuk dikembangakan sebagai sumber pendapatan negara. Untuk kesejahteraan rakyat sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan bertanggungjawab. Kegiatan penambangan, pengerukan dan pengangkutan serta perdagangan pasir laut akhir-akhir ini cenderung kurang terawasi, tentunya akan mengakibatkan kerusakan ekosistem pantai jika dibiarkan dan tidak dikendalikan. Oleh karena itu perlunya pengawasan dan pengendalian terhadap pengusahaan pasir laut. Berdasarkan pertimbangan terhadap berberapa hal diatas Pengawas Perikanan denan kewenangan kepolisian khusus wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melakukan pengawasan pengusahaan pasir laut berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Pengawasam pengusahaan pasir laut Sesuai dengan KEP.57/DJ-PSDKP/2011 tanggal 23 Februari 2011. Juknis tersebut disusun sebagai acuan untuk pengawas perikanan dalam melaksanakan pengawasan pengusahaan pasir laut dengan tertib dan bertanggungjawab. Ruang lingkup pengawasan Pasir laut meliputi Pemeriksanaa Dokumen dan pemeriksaan sarana dan prasarana. sedangkan pengawasan pengusahaan pasir laut meliputi pengawasan usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan, perdagangan, ekspor, pemanafaatan hasil pengusahaan pasir laut dan pencegahan pengrusakan laut yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Beberapa Infromasi yang ditemukan dilapangan:
- Pasir yang ditambang juga merupakan endapan dari material vulkanik gunung Awu sehinga bisa mengurangi pendangkalan di muara sungai
- Usaha Pemanfaatan Pasir laut ini sudah berlangsung lama dan turun temurun oleh warga lokal desa tersebut sehingga telah menjadi mata pencaharian utama warga
- Dengan adanya kegiatan penambangan pasir ini dapat mengangkat kehidupan waraga lokal dari segi ekonomi.
- Pasir laut dijual kepada pemiliki truck ke berbagai wilayah di Kepulauan Sangihe
Kesimpulan:
- Kegiatan pemanfaatan pasir laut memberikan efek postif bagi perekonomian warga lokal
- Usaha penambangan pasir laut masih berskala kecil atau Tradisional dengan alat bantu sekop dan gerobak dorong
Post a Comment