|
Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut oleh Stevenly A. Takapaha, S.Pi, Pengawas Perikanan/Polisi Khusus wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Polsus WP3K) Kementerian Kelautan dan perikanan RI di Pesisir pantai Desa Kalekube Kec. Tabukan Utara Kab. Kepl. Sangihe Prop. Sulawesi Utara pada Posisi: 3.42'30.2" LU, 125.31'14.8" BT |
Dasar:
- Undang Nomor 31 Tahun 2004 Jo Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Jo Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil
- Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2002 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
- Keputusan Direktorat Jenderal PSDKP Nomor 57 Tahun 2011 Tentang Juknis Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
Pesisir laut merupakan sumbedaya non hayati apabila dikelola dengan baik, memiliki prospek dimasa mendatang untuk dikembangakan sebagai sumber pendapatan negara. Untuk kesejahteraan rakyat sehingga dalam pengelolaannya harus dilakukan secara tertib dan bertanggungjawab. Kegiatan penambangan, pengerukan dan pengangkutan serta perdagangan pasir laut akhir-akhir ini cenderung kurang terawasi, tentunya akan mengakibatkan kerusakan ekosistem pantai jika dibiarkan dan tidak dikendalikan. Oleh karena itu perlunya pengawasan dan pengendalian terhadap pengusahaan pasir laut. Berdasarkan pertimbangan terhadap berberapa hal diatas Pengawas Perikanan denan kewenangan kepolisian khusus wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil melakukan pengawasan pengusahaan pasir laut berdasarkan petunjuk teknis (Juknis) Pengawasam pengusahaan pasir laut Sesuai dengan KEP.57/DJ-PSDKP/2011 tanggal 23 Februari 2011. Juknis tersebut disusun sebagai acuan untuk pengawas perikanan dalam melaksanakan pengawasan pengusahaan pasir laut dengan tertib dan bertanggungjawab. Ruang lingkup pengawasan Pasir laut meliputi Pemeriksanaa Dokumen dan pemeriksaan sarana dan prasarana. sedangkan pengawasan pengusahaan pasir laut meliputi pengawasan usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan, perdagangan, ekspor, pemanafaatan hasil pengusahaan pasir laut dan pencegahan pengrusakan laut yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Beberapa Infromasi yang ditemukan dilapangan:
- Usaha Pemanfaatan Pasir laut ini sudah berlangsung lama dan turun temurun oleh warga lokal desa tersebut sehingga telah menjadi mata pencaharian utama warga
- Selain sebagai Nelayan dan petani sebagian warga menggantungkan hidupnya dari pemanfaatan pasir laut
- Pembagian lokasi penambangan sudah diatur oleh Desa atas masukan dan himbauan dari UPT. Balai Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumberdaya Air Kementerian PUPR di Manado dengan mengeluarkan peraturan penambangan hanya boleh dilakukan pada jarak 20 meter dari bibir pantai dan 35 meter dari muara sungai
- Dengan adanya kegiatan penambangan pasir ini dapat mengangkat kehidupan waraga lokal dari segi ekonomi.
- Pasir laut dijual kepada pemiliki truck ke berbagai wilayah di Kepulauan Sangihe selain itu juga digunakan untuk proyek pembangunan infrastruktur Desa
- Pasir yang ditambang juga merupakan endapan dari material vulkanik gunung Awu sehinga bisa mengurangi pendangkalan sungai
- Kegiatan penambangan belum memberikan kontribusi biaya bagi Desa setempat, namun para pelaku usaha memerikan kontribusi kepada pemilik lahan yang dilalui truck bermuatan pasir
Kesimpulan:
- Kegiatan pemanfaatan pasir laut memberikan efek postif bagi perekonomian warga lokal
- Usaha penambangan pasir laut masih berskala kecil atau Tradisional dengan alat bantu sekop dan gerobak dorong
Dokumentasi Kegiatan:
|
Koordinasi dengan Kepala Desa [kapitalaung] Kampung Kalekube Bpk. Jefri Lambaiang |
|
Aktifitas Truck pengangkut pasir laut yang sedang muat |
|
Wawancara dengan pelaku usaha |
|
Truck Pengangkut Pasir Laut hasil tambang tradisional masyarkat berupa pasir halus |
|
Gundukan pasir laut yang siap di angkat oleh Truck pengangkut |
|
Mobil-mobil truck pengangkut di pesisir laut desa Kalekube Sangihe |
Post a Comment