0 Comment

Kegiatan Konsultasi Pengawasan Pelaku Usaha Pasir laut dan SDNH Lainnya dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi UPT Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan perikanan di kantor Pusat juga sebagai tindak lanjut surat dari Direktur PPSDK Nomor 17931/PSDKP.2/TU.210/VII/2019 tanggal 8 Juli 2019 tentang Pengukuran Capaian Kenerja Triwulan II yaitu:
  1. Mempercepat penyerapan anggaran melalui peningkatan intensitas kegiatan pengawasan di wilayah kerja Stasiun Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Tahuna mengacu pada matrix distribusi target kinerja
  2. Melakukan kegiatan pengawasan terutama pada kegiatan yang target kinerjanya belum tercapai

Untuk mencapai maksud diatas diperlukan konsultasi agar kegitan dapat dilaksanakan dengan lebih terarah dan efektif. Kegiatan konsultasi dilaksanakan dengan bertemu dan berdiskusi dengan Bapak Saiful Bahari A.Pi, MSi sebagai Kepala Seksi Jasa Kelautan dan BMKT di Direkotrat Pengawassan dan Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan. Dari hasil Diskusi dan Konsultasi,  dihasilkan beberapa poin arahan dan kebijakan sebagai berikut:
  • Petunjuk Teknis Pengawasan Pengusahaan pasir laut tetap mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan perikanan Nomor KEP.57/DJ-PSDKP/2011 Tentang Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut
  • Pengawasan pasir laut merupakan integrasi pengawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dengan mengacu pada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil
  • Untuk wilayah kerja Stasiun PSDKP Tahuna mengacu pada RZWP3K Propinsi Sulawesi Utara sesuai dengan Peraturan Gubernur Sulawesi utara Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Sulawesi utara Tahun 2017-2037
  • Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang berlaku selama 20 (dua puluh tahun) masih menggunakan paradigma darat yang waktu perubahnnya relatif lama, sementara pemanfaatan ruang laut dan pesisir cenderung lebih cepat sehingga diperlukan usulan masa berlaku yang lebih cepat yakni 5 (lima) tahun
  • Pemanfaat pasir pantai juga termasuk kedalam pemanfaatan pasir laut, penambangan pasir galian C tidak direkomendasikan dilakukan di Kawasan pesisir dan pulau-pulua kecil
  • Pengawasan pasir laut dan BMKT mengacu pada form yang diterbitkan oleh direktorat PPSDK Ditjen PSDKP
  • Perlu konsultasi yang lebih intens untuk kelancaran pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan khususnya yang berada di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil


Post a Comment

 
Top