0 Comment
Perencanaan kebutuhan merupakan tahap pertama dalam siklus manajemen aset, yaitu kegiatan merumuskan rincian kebutuhan BMN untuk menghubungkan pengadaan barang yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar dalam melakukan tindakan yang akan datang. Perencanaan kebutuhan BMN harus mampu menghubungkan antara ketersediaan barang sebagai hasil dari pengadaan yang telah lalu dengan keadaan yang sedang berjalan sebagai dasar tindakan yang akan datang dalam rangka pencapaian efisiensi dan efektivitas pengelolaan BMN. Perencanaan kebutuhan BMN disusun dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/satuan kerja perangkat daerah/instansi lainnya (K/L/D/I) setelah memperhatikan ketersediaan BMN yang ada dengan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga. Dalam PMK-150 tahun 2014, perencanaan kebutuhan BMN berpedoman pada standar barang dan standar kebutuhan. Perencanaan anggaran haruslah mencerminkan kebutuhan riil BMN pada Kementerian Negara/Lembaga selanjutnya menentukan pencapaian tujuan pengadaan barang yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pemerintah. Kegiatan perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) diperlukan untuk memastikan langka-langkah pengelolaan BMN yang efektif dan efisien khusus untuk UPT Stasiun PSDKP Tahuna untuk perencanaan tahun 2019 diusulkan pembangunan gedung kantor Stasiun PSDKP Tahuna





















Post a Comment

 
Top