0 Comment
Saat Banjir (Foto Mama)
Berawal dari milik seorang yang bernama Tua Neli* sebidang tanah di beli oleh Kel. Sikape -Damima (Opa Simon dan Tua Lori) . Dengan berlalunya waktu, Tua Neli kembali dari perantauan dan  ingin mengambil kembali tanah dimaksud. Karena tidak bisa dibuktikan tanda pembeliaannya dan untuk menyelamatkan tanah tersebut maka dibelilah kembali tanah dimaksud oleh Zeblum Sikape** dan barulah tanah tersebut dibuat sertifikat agar memiliki kekuatan hukum. Karena minimnya dana orang tua, uang milik Zeblum Sikape yang dipakai untuk membeli kembali tanah tersebut tidak diganti/dikembalikan dan sertifikat tanah tersebut tetap menggunakan nama orang tua. Adapun luasan tanah hasil pembagian   setiap anak adalah 13x26 m2 dan sisanya milik Zeblum Sikape. Achitopel Takapaha menantu Zeblum membeli tanah milik salah satu anak simon yaitu Pade Usa dan seorang keturunan Thionghoa bernama Cingping membeli pembagian dari 6 orang anak Simon termasuk milik pade usa. Untuk mengganti milik Achitopel Takapaha yang terlanjur dijual lagi maka   Zeblum Sikape yang mengatur penjualan tanah dari ke-enam saudaranya ini menghibahkan tanah miliknya yaitu sisa pembagian dibagian belakang (lihat sertifikat). Penghibaan ini disetujui oleh anak-anak Zeblum yang lain (lihat surat persetujuan). Awalnya lahan yang dihibah adalah rawah berlumpur dalam namun lahan tersebut ditimbun oleh Achitopel Takapaha (lihat surat persetujuan penimbunan dari kelurahan) dan dibangun rumah diatasnya (lihat Surat Izin mendirikan banguan)


 *   Tua Nelipunya hubungan keluarga dengan Kel. Sikape - Damima
**   Zeblum Sikape adalah 1 (satu) dari 8 (Delapan) orang anak Simon yang memiliki uang yang cukup pada  waktu itu
Next
Newer Post
Previous
This is the last post.

Post a Comment

 
Top